Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juni 2021 | 21.22 WIB

Ditahan Kasus Narkoba, Keluarga Ajukan Anji untuk Direhabilitasi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Hal ini menyusul ditetapkannya Anji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotikajenis ganja.

"Dari keluarga yang bersangkutan sudah mengajukan (rehabilitasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6).

Keputusan rehabilitas Anji akan dikaji oleh tim assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Di samping itu, penyidik terus mendalami kasus ini. Termasuk memastikan peran Anji dalam kasus ini.

"Rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalandalam koridor penegakan hukum," tegas Ronaldo.

Sebelumnya, Anji ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) kemarin. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan seorang musisi ternama.

"Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN,” kata Ady dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menaikan status hukum Erdianto Aji Prihartanto alias Anji. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kini dia telah berstatus tersangka.

"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Selain itu, Anji juga dikenakan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan ganja tersebut. "Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore