Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Januari 2021 | 23.54 WIB

Selain Hapy Five, Senpi Ilegal Juga Ditemukan di Rumah Suami Nindy

Rilis kasus narkoba suami Nindy./Abdul Rahman - Image

Rilis kasus narkoba suami Nindy./Abdul Rahman

JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, akhirnya dirilis oleh polisi pada hari ini, Selasa (12/1). Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa suami Nindy ditangkap di kediamannya yang terletak di bilangan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1) malam lalu.

"Pada hari Kamis 7 Januari pukul 19.00 WIB Satnarkoba berhasil menanggkap salah seorang pengguna narkotika, saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di kantornya.

Dari hasil penangkapan terhadap Askara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa butir happy five dan alat hisap alias bong.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Suami Nindy Ditangkap Polisi

"Dari yang bersangkutan didapat beberapa barang bukti yaitu 1 butir happy five atau H5. Juga satu plastik kecil satu butir setengah jenis happy five juga," kata Kombes Pol Ady Wibowo.

Selain ditemukan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api (senpi) ilegal jenis Baretta kaliber 6.35 dan sekitar 50 butir peluru.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan, kami menemukan senpi jenis Baretta kaliber 6.35 beserta 50 butir peluru," ungkapnya lebih lanjut.

Suami Nindy pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dan Pasal 62 terkait psikotropika. Yang ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal suami Nindy, polisi bagian narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan melimpahkannya kepada Satreskriminal supaya temuan ini dapat ditindaklanjuti.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/JDjZs6K81wo

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore