Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Abdul Rahman
Kamis, 5 November 2026 | 05.14 WIB

Mediasi Buntu, Sarwendah Tolak Proposal Damai Ruben Onsu soal Cicilan Rumah

Sarwendah di Seoul, Korea Selatan. (Instagram: @sarwendah29) - Image

Sarwendah di Seoul, Korea Selatan. (Instagram: @sarwendah29)

JawaPos.com - Upaya menyelesaikan gugatan dugaan wanprestasi antara Sarwendah dengan mantan suaminya, Ruben Onsu, masih menemui jalan buntu. 

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11), belum menghasilkan kesepakatan setelah kedua belah pihak berbeda pandangan terkait proses penyelesaian kewajiban atas cicilan rumah.

Pihak Sarwendah secara tegas menolak proposal perdamaian yang diajukan kubu Ruben Onsu. Salah satu poin yang menjadi keberatan adalah usulan agar Sarwendah melanjutkan sendiri pembayaran sisa cicilan rumah dengan alasan Ruben sedang mengalami kendala finansial.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa tawaran tersebut telah disampaikan dalam proses mediasi. Namun, menurutnya, proposal itu justru membebankan kewajiban penyelesaian aset kepada kliennya tanpa disertai bentuk tanggung jawab yang sebelumnya telah dibicarakan.

"Intinya mereka atau pihak RO menawarkan karena Ruben terkendala keuangan, makanya Sarwendah dipersilakan untuk membayarkan sendiri atas asetnya. Jadi seperti itu yang mereka tawarkan," kata Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Setelah menerima penjelasan tersebut, Jaenudin mengaku langsung berkomunikasi dengan Sarwendah selaku pihak penggugat. Hasilnya, mantan personel Cherrybelle itu tidak bersedia menerima tawaran perdamaian yang diajukan pihak Ruben.

Menurut Jaenudin, usulan tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dari pihak Ruben Onsu terhadap komitmen yang sebelumnya telah dibahas bersama.

"Sudah dikomunikasikan dengan pihak prinsipal, tapi prinsipal menolak. Pihak RO tidak konsisten dengan ucapannya," ujarnya.

Sarwendah Minta Ruben Onsu Tetap Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menutup kemungkinan apabila penyelesaian pembayaran cicilan rumah nantinya dilakukan oleh Sarwendah.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore