
Pengacara Minola Sebayang. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengacara Minola Sebayang menegaskan bahwa sisa cicilan utang atas rumah Cilandak sebesar Rp 12 miliar bukan semata-mata menjadi kewajiban Ruben Onsu.
Menurut dia, Akta 39 mengatur tanggung jawab pembayaran utang hingga lunas harus ditanggung oleh para pihak yang terikat dalam kesepakatan, bukan hanya dibebankan kepada kliennya.
Minola menjelaskan, Ruben pada dasarnya ingin berpegangan pada ketentuan yang tertuang dalam Akta 39. Ia pun menyebut Ruben telah menjalankan kewajibannya membayar cicilan, sehingga pembayaran selanjutnya semestinya diteruskan oleh pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab berdasarkan akta tersebut.
“Ruben berpegangan dengan Akta 39. Di Akta 39 itu diatur kewajiban mencicil utang sampai lunas adalah kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben,” ujar Minola.
Baca Juga:Haykal Kamil Ungkap Zaskia Adya Mecca Dibuntuti Orang Tak Dikenal Saat Berada di Kalimantan
Selain mempertegas posisi Ruben terkait dengan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39, Minola juga menyoroti usulan penyelesaian masalah dengan menyerahkan sebuah vila. Ia mengaku belum melihat keuntungan yang didapat Ruben dari tawaran tersebut.
Minola menilai usulan itu perlu ditelaah berdasarkan hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Karena Minola belum menemukan aspek yang membuat penyerahan vila dapat memberikan keuntungan bagi kliennya.
“Kalau dikatakan usulan menyerahkan vila menguntungkan Ruben, kami belum menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben,” kata Minola.
Minola juga menyebut Ruben Onsu akan tetap mempertahankan hak atas sejumlah aset sebagaimana diatur dalam Akta 39. Aset tersebut mencakup beberapa bidang tanah di daerah dan sebuah vila yang menurutnya secara nilai tidak sampai Rp10 miliar.
Sebelumnya, rumah Cilandak yang menjadi hak Sarwendah sudah dicicil oleh Ruben Onsu. Sejak akhir tahun 2025, Ruben tidak lagi membayarkan cicilannya karena satu dan lain hal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022