Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Abdul Rahman
Selasa, 27 Oktober 2026 | 14.46 WIB

Minola Tegaskan Cicilan Rumah Rp 12 Miliar Bukan Lagi Kewajiban Ruben Onsu

Pengacara Minola Sebayang. (Istimewa) - Image

Pengacara Minola Sebayang. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengacara Minola Sebayang menegaskan bahwa sisa cicilan utang atas rumah Cilandak sebesar Rp 12 miliar bukan semata-mata menjadi kewajiban Ruben Onsu. 

Menurut dia, Akta 39 mengatur tanggung jawab pembayaran utang hingga lunas harus ditanggung oleh para pihak yang terikat dalam kesepakatan, bukan hanya dibebankan kepada kliennya.

Minola menjelaskan, Ruben pada dasarnya ingin berpegangan pada ketentuan yang tertuang dalam Akta 39. Ia pun menyebut Ruben telah menjalankan kewajibannya membayar cicilan, sehingga pembayaran selanjutnya semestinya diteruskan oleh pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab berdasarkan akta tersebut.

“Ruben berpegangan dengan Akta 39. Di Akta 39 itu diatur kewajiban mencicil utang sampai lunas adalah kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben,” ujar Minola.

Selain mempertegas posisi Ruben terkait dengan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39, Minola juga menyoroti usulan penyelesaian masalah dengan menyerahkan sebuah vila. Ia mengaku belum melihat keuntungan yang didapat Ruben dari tawaran tersebut.

Minola menilai usulan itu perlu ditelaah berdasarkan hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Karena Minola belum menemukan aspek yang membuat penyerahan vila dapat memberikan keuntungan bagi kliennya.

“Kalau dikatakan usulan menyerahkan vila menguntungkan Ruben, kami belum menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben,” kata Minola.

Minola juga menyebut Ruben Onsu akan tetap mempertahankan hak atas sejumlah aset sebagaimana diatur dalam Akta 39. Aset tersebut mencakup beberapa bidang tanah di daerah dan sebuah vila yang menurutnya secara nilai tidak sampai Rp10 miliar.

Sebelumnya, rumah Cilandak yang menjadi hak Sarwendah sudah dicicil oleh Ruben Onsu. Sejak akhir tahun 2025, Ruben tidak lagi membayarkan cicilannya karena satu dan lain hal.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore