Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Abdul Rahman
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19.17 WIB

Danielle Rilis Lagu “Stay” di Tengah Permasalahan Hukum dengan ADOR

Danielle dituding memiliki kontrak ganda. (Allkpop) - Image

Danielle dituding memiliki kontrak ganda. (Allkpop)

JawaPos.com - Mantan anggota NewJeans, Danielle, kembali menunjukkan aktivitas bermusiknya lewat perilisan lagu ciptaannya sendiri berjudul “Stay”. 

Lagu yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya itu hadir di tengah perselisihannya dengan ADOR yang masih berlangsung di ranah hukum, dan menjadi sorotan dalam perjalanan kariernya setelah berpisah dari grup K-pop tersebut.

“Stay” mengusung aransemen gitar akustik yang sederhana. Pendekatan musikal ini memberi ruang bagi vokal Danielle untuk lebih menonjol sekaligus memperlihatkan sisi kreatifnya dalam menulis lagu.

Perilisan tersebut juga menjadi bagian dari aktivitas musik independen Danielle di tengah perubahan besar dalam kariernya. Setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu anggota NewJeans, ia kini menghadapi situasi berbeda seiring berakhirnya kontrak dengan ADOR dan berlanjutnya proses hukum antara kedua pihak.

Langkah Danielle merilis karya secara mandiri menarik perhatian karena muncul di tengah ketidakpastian mengenai kelanjutan karier bermusiknya di tengah proses hukum yang sedang bergulir.

Gugatan ADOR Tuntut Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Di balik perilisan lagu “Stay”, persoalan hukum yang melibatkan Danielle dan ADOR masih menjadi perhatian. Perselisihan ini bermula dari konflik kontrak eksklusif NewJeans dengan pihak agensi.

Pada Oktober 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa kontrak eksklusif para anggota NewJeans dengan ADOR tetap berlaku. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 29 Desember 2025, ADOR mengumumkan pemutusan kontrak Danielle dan menyatakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan aktivitas sebagai anggota NewJeans maupun artis di bawah agensi tersebut. 

ADOR kemudian menggugat Danielle dan mantan CEO ADOR, Min Hee Jin. Gugatan yang semula bernilai sekitar 43,1 miliar won itu mencakup tuntutan denda dan ganti rugi terkait konflik kontrak serta tertundanya aktivitas grup.

Pada Juni 2026, ADOR mengurangi nilai tuntutannya menjadi sekitar 33,1 miliar won atau sekitar 447 miliar rupiah. Perubahan tersebut dilakukan setelah agensi meninjau kembali perkara bersama tim hukum yang baru. 

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore