Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 06.02 WIB

Komnas PA Mau Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya Terkait Eksploitasi Anak

Ilustrasi anak. (magnific) - Image

Ilustrasi anak. (magnific)

JawaPos.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak. 

Hal itu terjadi buntut atas siaran langsung (live streaming) yang dilakukannya dan mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan tersebut akan dibuat pada Kamis (1/10) besok.

"Kami ingin meminta aparat penegak hukum mengusut permasalahan ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).

Menurut Agustinus, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konten digital, tetapi juga aspek perlindungan anak dan pengawasan terhadap promosi produk yang mengandung zat adiktif.

"Rokok elektronik termasuk produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat. Justru harus melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.

"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya. Kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore