Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 22.12 WIB

Kasus Stalking Hwang Jung Min Berakhir di Pengadilan, Pelaku Dijatuhi Hukuman

hwang jung min (x @soompi) - Image

hwang jung min (x @soompi)

JawaPos.com – Hwang Jung Min akhirnya mendapatkan hasil dalam kasus stalking yang melibatkan dirinya.

Pengadilan tingkat pertama pada 8 September 2026 menyatakan terdakwa berinisial A bersalah atas seluruh dakwaan terkait tindakan stalking yang dilakukan secara terus-menerus dan dianggap sangat mengganggu kehidupan sang aktor.

Terdakwa dijatuhi denda sebesar 6 juta won atau sekitar Rp69 juta, serta diwajibkan mengikuti program penanganan stalking selama 40 jam. Pengadilan menilai tindakan terdakwa telah secara serius mengganggu kehidupan sehari-hari Hwang Jung Min.

SEM Company menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Menurut Soompi, agensi menilai putusan itu menegaskan bahwa tindakan stalking yang mengancam kehidupan dan ketenangan seseorang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

SEM Company juga menyatakan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat pada Juli 2026 setelah sejumlah unggahan mengenai kehidupan pribadi Hwang Jung Min beredar di komunitas online dan media sosial.

Individu berinisial A mengklaim memiliki hubungan romantis dengan sang aktor dan membagikan tangkapan layar yang disebut berasal dari riwayat panggilan telepon serta percakapan melalui aplikasi pesan.

Namun, pihak agensi kemudian menyatakan bahwa orang tersebut merupakan sosok yang diduga telah melakukan stalking dan pelecehan secara terus-menerus terhadap Hwang Jung Min.

Meski putusan tingkat pertama telah dijatuhkan, SEM Company menegaskan bahwa persoalan hukum belum sepenuhnya berakhir.

Agensi berencana mengambil langkah hukum tambahan terhadap penyebaran informasi palsu serta rekaman yang telah diedit secara jahat dan disebarluaskan selama proses persidangan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore