Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2026 | 00.13 WIB

Pihak Sarwendah Anggap Ruben Onsu Salah Besar Menahan Nafkah Anak Hampir Satu Tahun

Sarwendah. (Instagram: sarwendah29) - Image

Sarwendah. (Instagram: sarwendah29)

JawaPos.com - Pengacara Sarwendah tidak menampik adanya permasalahan antara kliennya dengan Ruben Onsu yang belum selesai. Namun, langkah sahabat dekat Ivan Gunawan menahan nafkah untuk anak-anaknya dinilai merupakan kesalahan yang serius.

Menurut pihak Sarwendah, Ruben Onsu seharusnya membuat gugatan wanprestasi jika ia merasa tidak mendapatkan haknya terkait apa yang diperjanjikan dengan Sarwendah sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian bersama.

"Ranahnya sudah jelas, tinggal buktikan saja. Itu harusnya masuknya wanprestasi, karena itu sudah diperjanjikan," kata Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah.

Hal ini terkait dengan masalah hak Ruben Onsu melakukan pengasuhan terhadap anak-anaknya yang dianggap tidak diberikan oleh Sarwendah atau merasa dipersulit.

Menurut pengacara Sarwendah, menahan nafkah anak dengan dalih dipersulit melakukan pengasuhan terhadap anak-anak atau merasa dipersulit bertemu si buah hati tetap tidak dapat dibenarkan.

Kewajiban memberikan nafkah terhadap anak tidak seharusnya dikaitkan dengan persoalan antara Ruben dan Sarwendah yang kemudian berbuntut merasa dipersulit bertemu dengan anak-anaknya.

"Tidak ada hubungannya itu. Tidak ada di perjanjian misalnya, kalau Ruben tidak boleh bertemu dengan anaknya, maka Ruben boleh menahan hak anak. Nggak ada kayak gitu," tegas Jaenudin.

"Jadi, tidak ada alasan karena ada persoalan antara dua orang tua, nafkah anak kemudian ditahan. Persoalan tidak ada rincian hak anak, nafkah anak tidak dikeluarkan sampai  8 bulan kurang lebih, itu nggak benar," kata Jaenudin.

Pihak Sarwendah menilai, jika angka Rp 200 juta masih dianggap terlalu tinggi oleh Ruben Onsu, sang presenter bisa saja memberikan nafkah dengan nominal tertentu yang dianggap wajar dan sesuai dengan kebutuhan anak-anaknya.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore