Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 15.19 WIB

Sidang Perdana Lee Jin-ho Digelar, Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Lee Jin-ho (Dispatch) - Image

Lee Jin-ho (Dispatch)

JawaPos.Com - Sidang perdana kasus hukum yang menjerat Lee Jin-ho digelar di Pengadilan Distrik Suwon Cabang Yeoju pada 14 Agustus 2026. Persidangan dipimpin Hakim Ahn Tae-yoon dari Divisi Kriminal 1.

Mengutip laporan Dispatch, Lee Jin-ho hadir menggunakan tongkat penyangga setelah didakwa atas dugaan perjudian ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan Lee Jin-ho.

Sejak 11 Mei 2023 hingga 14 Oktober 2024, sekitar 870 juta won disebut telah ditransfer ke situs perjudian sebanyak 664 kali. Dana tersebut kemudian ditukar menjadi uang siber yang digunakan untuk aktivitas perjudian secara berulang.

Kasus tersebut kemudian bertambah setelah Lee Jin-ho diduga mengemudi dalam kondisi mabuk ketika proses penyelidikan terkait kasus perjudian masih berlangsung.

Pada September tahun lalu, ia disebut mengendarai kendaraan menuju kediamannya di Yangpyeong-gun, Gyeonggi-do setelah mengonsumsi alkohol.

Jaksa menyatakan Lee Jin-ho menempuh perjalanan sekitar 70 kilometer dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,12 persen, berdasarkan hasil tes darah.

Angka tersebut berada di atas ambang batas pencabutan izin mengemudi di Korea Selatan yang disebut berlaku mulai kadar alkohol 0,08 persen.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore