
Ardhito Pramono. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ardhito Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan pengelolaan royalti dan hak ekonomi atas sejumlah karya musiknya. Dalam gugatannya tersebut, Ardhito menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar.
Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (13/8). Perkaranya tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.
Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Ardhito Pramono terhadap perusahaan rekaman Sony Music.
"Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto.
Pokok perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi dari karya-karya Ardhito.
"Dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," ujar Sunoto.
Persoalan royalti ini disebut telah berlangsung sejak 2023 silam. Pihak Ardhito menilai, terdapat hak ekonomi atas karya-karyanya yang belum diselesaikan secara jelas sehingga menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.
Selain persoalan pengelolaan royalti, gugatan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam berbagai program televisi di Korea Selatan. Beberapa karya yang dimaksud antara lain; "Bitterlove", "Here We Go Again", dan "Say Hello".
Pihak Ardhito menilai, pengelolaan hak ekonomi atas penggunaan lagu-lagu tersebut belum dilakukan secara transparan. Hal itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang dibawa ke ranah hukum setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022