Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 03.06 WIB

Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Tuntut Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar Terkait Royalti Lagu

Ardhito Pramono. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Ardhito Pramono. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ardhito Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan pengelolaan royalti dan hak ekonomi atas sejumlah karya musiknya. Dalam gugatannya tersebut, Ardhito menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar.

Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (13/8). Perkaranya tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.

Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Ardhito Pramono terhadap perusahaan rekaman Sony Music.

"Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto.

Pokok perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi dari karya-karya Ardhito.

"Dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," ujar Sunoto.

Persoalan royalti ini disebut telah berlangsung sejak 2023 silam. Pihak Ardhito menilai, terdapat hak ekonomi atas karya-karyanya yang belum diselesaikan secara jelas sehingga menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.

Selain persoalan pengelolaan royalti, gugatan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam berbagai program televisi di Korea Selatan. Beberapa karya yang dimaksud antara lain; "Bitterlove", "Here We Go Again", dan "Say Hello".

Pihak Ardhito menilai, pengelolaan hak ekonomi atas penggunaan lagu-lagu tersebut belum dilakukan secara transparan. Hal itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang dibawa ke ranah hukum setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore