Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 04.50 WIB

Doktif Jawab Tuduhan Konflik Kepentingan dalam Kasus Richard Lee

Doktif bersama Afrizal, mantan karyawan Richard Lee. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Doktif bersama Afrizal, mantan karyawan Richard Lee. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) membantah tudingan adanya konflik kepentingan dalam laporan polisi yang sempat dibuatnya terhadap terdakwa Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tudingan tersebut disampaikan pihak Richard Lee saat Doktif memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8). Kuasa hukum Richard Lee menilai, Doktif memiliki kepentingan tertentu lantaran ia juga menjalankan bisnis klinik kecantikan, usaha serupa dengan perusahaan milik Richard Lee.

Pihak Richard Lee menilai, persoalan hukum tersebut tidak lepas dari dugaan persaingan bisnis antara sesama pelaku usaha di industri kecantikan dan skincare.

Terkait hal tersebut, Doktif secara tegas membantah. Ia mengatakan langkah yang dilakukannya bukan didasari kepentingan bisnis, melainkan sebagai upaya mengungkap dugaan pelanggaran yang menurutnya dapat merugikan masyarakat luas.

"White Tomato tidak ada tomat putihnya saya bongkar. Persaingan bisnis apanya? Ini membongkar penipuan, membongkar kejahatan yang dilakukan terdakwa DRL," tegas Doktif.

Doktif juga menyatakan bahwa laporan yang dilayangkannya tidak dibuat berdasarkan asumsi pribadi. Ia menyebut, langkah hukum yang diambilnya berangkat dari adanya pernyataan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang produk White Tomato (WT) yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Menurut Doktif, BPOM sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran berupa relabeling atau pengemasan ulang dan overclaim atau klaim berlebihan pada produk tersebut. Temuan itu, kata Doktif, menjadi dasar penting dalam persoalan hukum yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

"Konten Richard tentang WT itu dia bikin tanggal Februari tahun 2025. Karena BPOM melihat gelagat terdakwa DRL yang sangat manipulatif, maka keluarlah rilis tanggal 9 Maret 2025 yang menyatakan tindakan relabeling dan overclaim melanggar aturan perundang-undangan," katanya.

Doktif menekankan bahwa dirinya bukan pihak yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam produk tersebut karena ia bukan aparat penegak hukum. Ia hanya mengungkap kembali informasi yang telah disampaikan lembaga berwenang melalui rilis resmi.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore