Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 18.24 WIB

Tak Hanya Adik Vicky Prasetyo, Fangfang Juga Laporkan Sang Suami Terkait Penelantaran

Fangfang, wanita yang mengaku istri siri Vicky Prasetyo. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Fangfang, wanita yang mengaku istri siri Vicky Prasetyo. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Fangfang akhirnya mengambil langkah hukum terhadap keluarga Vicky Prasetyo. Dia melaporkan dua adik Vicky ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan dan intimidasi yang dialaminya melalui media sosial.

Setelah resmi melaporkan adik Vicky ke Polda Metro Jaya tadi malam, Kamis (6/8), istri siri sang gladiator langsung bergerak menuju Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru terhadap suaminya.

Langkah tersebut dilakukan pada hari yang sama. Didampingi tim kuasa hukumnya, Fangfang melaporkan Vicky Prasetyo terkait dugaan penelantaran istri dan anak. Dengan demikian, dalam satu hari Fangfang membuat dua laporan polisi sekaligus sebagai bentuk keseriusannya untuk mencari keadilan.

Fangfang menjelaskan, keputusan bergerak cepat bukan tanpa alasan. Ia ingin seluruh proses hukum dapat segera berjalan sehingga persoalan yang dihadapinya tidak terus berlarut-larut dan mendapatkan kepastian.

Menurut Fangfang, perjuangan tersebut sejatinya membutuhkan pengorbanan besar. Ia bahkan harus meninggalkan bayi yang baru saja dilahirkannya demi datang ke Jakarta untuk mengurus proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Karena kan saya berjuang supaya mendapat keadilan. Saya juga meninggalkan baby ya di rumah (di Jawa Tengah). Saya menyempatkan waktu buat bikin laporan supaya keadilan bisa ditegakkan," kata Fangfang di Polda Metro Jaya.

Laporan polisi dugaan penelantaran anak dan istri awalnya akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Berhubung peristiwanya terjadi di Jawa Tengah, Fangfang disarankan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh laporan yang telah dibuat terhadap keluarga dan juga Vicky Prasetyo dapat diproses secara hukum hingga perkaranya sampai ke pengadilan. 

"Saya rasa mediasi hanya dilakukan di meja hijau ya. Saya hanya bisa mengatakan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan. Apakah itu nanti berdamai di persidangan atau tidak, saya ingin proses hukum tetap berjalan," ujar Emmanuel Alvino.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore