Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 16.31 WIB

Fangfang Laporkan Dua Adik Vicky Prasetyo ke Polisi Usai Dihina Saat Hamil 9 Bulan

Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Fangfang, istri Vicky Prasetyo, resmi melaporkan dua adik sang suami ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan di media sosial. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah ia merasa menjadi korban intimidasi dan mendapat serangan ketika tengah mengandung anaknya yang saat itu telah memasuki usia kehamilan tua.

Laporan tersebut resmi didadtarkan pada Kamis (6/8). Fangfang datang langsung ke Polda bersama tim kuasa hukumnya. Fangfang menilai, dugaan penghinaan yang dilakukan oleh dua terlapor berinisial NG dan BP sudah melampauai batas dan berdampak pada kondisi psikologisnya yang saat itu sedang berbadan dua.

"Ini pelajaran buat saya, buat teman-teman yang lain juga supaya menjaga tutur katanya, menjaga jempolnya juga, supaya jangan seenaknya sendiri untuk main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengatakan bahwa kliennya menerima berbagai komentar yang dianggap merendahkan melalui media sosial dari keluarga Vicky Prasetyo. Menurutnya, ucapan-ucapan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan Fangfang, tapi juga menimbulkan trauma di tengah kondisi fisiknya yang sedang rentan.

"Siapa yang tidak trauma? Sedang hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai malah dikata-katain 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran'," kata Emmanuel Alvino.

Dalam laporannya, Fangfang menyerahkan sejumlah bukti sebagai dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti perkara. Salah satu buktinya berupa tangkapan layar percakapan di akun media sosial yang diduga dibuat oleh kedua terlapor.

Fangfang menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk membalas perlakuan yang diterimanya. Ia berharap proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak saat menggunakan media sosial.

"Aku ingin kasus ini diproses secara hukum, aku ingin keadilan," ungkap Fangfang.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore