Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 18.51 WIB

Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Malik Bawazier bersama sang istri, Cut Keke. (Instagram: cutkeke_xavier) - Image

Malik Bawazier bersama sang istri, Cut Keke. (Instagram: cutkeke_xavier)

JawaPos.com - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret pengacara Malik Bawazier, suami artis Cut Keke, mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2026 lalu.

Aris selaku suami sah dari Endah Fitrianingsih, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7) untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah didaftarkannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Aris didampingi kuasa hukumnya, Riphat Senikentara. Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi awal terkait laporan dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi yang telah dilaporkan Aris.

"Agenda hari ini adalah kami memenuhi undangan klarifikasi dari pihak penyidik Polda Metro atas laporan daripada klien kami Pak Aris, atas dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi sebagaimana disebut pada Pasal 411 dan 412 KUHP," ujar Riphat.

Riphat juga mengungkapkan, penyidik mencecar Aris dengan sekitar 28 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar identitas pelapor, hubungan hukum para pihak, kronologi peristiwa, hingga bukti-bukti yang diajukan untuk memperkuat laporan polisi.

"Tadi kami diberikan pertanyaan kurang lebih 28 pertanyaan, hampir 30 pertanyaan. Pada prinsipnya isinya terkait identitas, hubungan hukum, dasar laporan, kan ditanya bukti-bukti ya. Salah satu alat buktinya adalah rekaman kamera CCTV," jelasnya.

Selain rekaman CCTV, tim kuasa hukum juga mengaku ada bukti lain yang juga diserahkan untuk mendukung laporan polisi. Bukti-bukti itu kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang saat ini sedang didalami penyidik.

Riphat menambahkan, pihaknya turut menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Bukti-buktinya kami rasa sudah cukup ya. Saksi-saksi pun kita hadirkan yang dapat memberikan keterangan untuk memperkuat bukti-bukti," kata Riphat.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore