Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 23.08 WIB

Artis Davina Karamoy Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah Umrah Hanina Travel

Davina Karamoy (Instagram @davinaakaramoy) - Image

Davina Karamoy (Instagram @davinaakaramoy)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa artis dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh Hanania Travel. Pada Kamis (18/6) siang, giliran Davina Karamoy yang diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengkonfirmasi hal itu. Dia menyatakan bahwa Davina telah dipanggil oleh penyidik dan memenuhi panggilan tersebut siang ini. Dia diperiksa atas keterlibatannya mempromosikan Hania Travel.

”Pemeriksaan saksi dari kalangan publik figur terkait perkara Hanania Travel pada hari ini atas nama Davina Karamoy. Yang bersangkutan hadir di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” terang dia.

Davina bukan artis pertama yang dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut. Sebelumnya beberapa nama besar seperti Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Dara Arafah, serta pasangan pesohor Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar juga sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dimintai keterangan atas kasus yang kini menyeret Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel bernama Ahmad Syah Farhan (ASF). Penyidik sudah menjadikan ASF sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Berdasar data dari penasihat hukum yang mendampingi para korban, sampai saat ini jumlah korban sudah mencapai 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Data tersebut diungkap oleh para korban yang melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6).

”Hari ini gelombang ketiga ada 620 pax (melapor kepada Polda Metro Jaya). Nominal (kerugiannya) Rp 16.768.745.500,” terang Joddy Mulyasetya Putra sebagai penasihat hukum para korban.

Dengan tambahan jumlah pelapor sebanyak itu, Joddy mengungkapkan bahwa jumlah total calon jemaah umrah yang menjadi korban perusahaan penyedia jasa travel itu sudah menyentuh 1.286 orang. Ratusan korban lain sudah melapor lebih dulu pada gelombang pertama dan kedua.

”Sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal (kerugian korban) Rp 35.342.293.500,” jelasnya.

Saat melapor, para korban menyerahkan beberapa barang bukti berupa formulir, kartu tanda penduduk, akta kelahiran lahir, kartu keluarga, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran kepada Hanania Travel, invoice, dan visa yang sudah diterbitkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore