
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus penipuan travel umroh Hanania Travel bukanlah kejadian pertama. Pada 2017, kasus penipuan oleh biro perjalanan PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) juga menghebohkan Indonesia.
Tak ingin insiden serupa terus berulang, korban Hanania Travel bersama tim kuasa hukum, menyusun naskah akademik setebal 800 halaman untuk diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Langkah ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas masifnya jumlah korban dan nilai kerugian. Hingga saat ini, tercatat ada 1.430 jamaah yang resmi memberikan kuasa hukum dengan total kerugian mencapai Rp 44,6 miliar, dan angka ini diprediksi bisa melonjak hingga Rp100 miliar karena total korban diperkirakan menembus 3.000 orang. Kajian ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan kedepan.
Kuasa hukum para korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan bahwa gerakan ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Di mana korban kejahatan justru membantu pemerintah merumuskan regulasi.
Naskah akademik setebal 800 halaman tersebut dirancang sebagai draf peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai masih belum optimal melindungi konsumen.
"Kasus korban Hanania ini harus menjadi yang terakhir. Kami tidak hanya mengejar pemulihan hak, tetapi korban dengan inisiatifnya langsung membuat dokumen naskah akademik 800 halaman. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, korban membantu pemerintah membuat peraturan," ujar Joddy di Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Tiga Sistem Pengaman Baru untuk Kantongi Mafia Umroh
Dalam dokumen tebal tersebut, para jemaah menawarkan solusi konkret guna merombak total ekosistem bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Terdapat tiga poin krusial yang diusulkan:
- Early Warning System (Sistem Peringatan Dini): Sebuah sistem transparansi yang memungkinkan calon jemaah mendeteksi secara mandiri track record dan kesehatan finansial agen travel sebelumereka menyetorkan uang.
- Mekanisme Rekening Penampungan Khusus (Escrow Account): Agen travel tidak bisa lagi mencairkan uang jemaah secara sepihak untuk keperluan korporasi. Dana baru bisa dicairkan bertahap setelah indikator pelayanan terpenuhi, seperti saat visa jemaah resmi terbit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
