
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus penipuan travel umroh Hanania Travel bukanlah kejadian pertama. Pada 2017, kasus penipuan oleh biro perjalanan PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) juga menghebohkan Indonesia.
Tak ingin insiden serupa terus berulang, korban Hanania Travel bersama tim kuasa hukum, menyusun naskah akademik setebal 800 halaman untuk diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Langkah ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas masifnya jumlah korban dan nilai kerugian. Hingga saat ini, tercatat ada 1.430 jamaah yang resmi memberikan kuasa hukum dengan total kerugian mencapai Rp 44,6 miliar, dan angka ini diprediksi bisa melonjak hingga Rp100 miliar karena total korban diperkirakan menembus 3.000 orang. Kajian ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan kedepan.
Kuasa hukum para korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan bahwa gerakan ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Di mana korban kejahatan justru membantu pemerintah merumuskan regulasi.
Naskah akademik setebal 800 halaman tersebut dirancang sebagai draf peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai masih belum optimal melindungi konsumen.
"Kasus korban Hanania ini harus menjadi yang terakhir. Kami tidak hanya mengejar pemulihan hak, tetapi korban dengan inisiatifnya langsung membuat dokumen naskah akademik 800 halaman. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, korban membantu pemerintah membuat peraturan," ujar Joddy di Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Tiga Sistem Pengaman Baru untuk Kantongi Mafia Umroh
Dalam dokumen tebal tersebut, para jemaah menawarkan solusi konkret guna merombak total ekosistem bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Terdapat tiga poin krusial yang diusulkan:
- Early Warning System (Sistem Peringatan Dini): Sebuah sistem transparansi yang memungkinkan calon jemaah mendeteksi secara mandiri track record dan kesehatan finansial agen travel sebelumereka menyetorkan uang.
- Mekanisme Rekening Penampungan Khusus (Escrow Account): Agen travel tidak bisa lagi mencairkan uang jemaah secara sepihak untuk keperluan korporasi. Dana baru bisa dicairkan bertahap setelah indikator pelayanan terpenuhi, seperti saat visa jemaah resmi terbit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
