Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 16.59 WIB

Bantah Rachel Vennya, Okin Tegaskan Bertanggung Jawab ke Anak, Termasuk Nafkah Mut'ah

Okin, mantan suami selebgram Rachel Vennya. (Instagram: okintph) - Image

Okin, mantan suami selebgram Rachel Vennya. (Instagram: okintph)

JawaPos.com - Selebgram Rachel Vennya sempat curhat di media sosial terkait mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, tidak memberikan nafkah ke anak-anak dan juga tidak memberikan nafkah mut'ah kepada dirinya sebagai konsekuensi dari terjadinya perceraian.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Okin menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab ke anak dan juga akan membayarkan nafkah mut'ah yang merupakan hak dari Rachel Vennya.

"Rasanya nggak fair kalau yang bersangkutan berstatement seakan-akan gue nggak kasih 'nafkah'. Dan untuk uang mut'ah nya sendiri, tidak pernah terucap dari mulut gue untuk tidak membayarkan, dan yang bersangkutan pun tahu mengenai hal itu," keluh Okin.

Dia tidak memberikan nafkah selama ini dalam bentuk uang bulanan untuk anak-anak karena sempat terjadi kesepakatan antara Okin dengan Rachel Venya. Dalam kesepakatan tersebut, mereka sepakat nafkah anak dari Okin dibayarkan dalam bentuk cicilan rumah saja dan rumah itu nantinya untuk anak-anak.

Hal itu disepakati mereka karena cicilan rumah dan kewajiban memberikan nafkah anak angkanya kurang lebih sama. Kesepakatan tersebut terjadi setelah adanya ketetapan bahwa rumah itu jatuh ke tangan Okin pada saat terjadi perceraian dengan Rachel Vennya.

"Gue mengakui memang ada beberapa kali kelalaian pada tahun 2023 dalam membayarkan kewajiban dikarenakan pada saat itu gue sedang menghadapi case dalam bisnis," aku Okin.

Berhubung masalah rumah terus melahirkan konflik, untuk tujuan mengakhirinya, Okin akhirnya memutuskan untuk kembali ke kesepakatan awal bahwa rumah itu adalah miliknya. Dia mau menjual rumah itu supaya tidak ada lagi konflik di masa depan dengan Rachel Vennya terkait masalah rumah.

"Sekali lagi gue tegaskan, karena deal-dealan secara verbal ini akhirnya tidak berjalan dengan baik, maka (sesuai dengan perbincangan dengan yang bersangkutan pada Selasa lalu) terkait deal-dealan verbal ini, akan dikembalikan kepada hakekatnya," kata Okin.

"Yaitu rumah yang atas perjanjian kesepakatan bersama setelah cerai, adalah milik gue. Serta uang mut'ah dan nafkah anak-anak yang sudah terkonversi menjadi rumah tersebut akan dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya," imbuh Okin.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore