
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ammar Zoni membacakan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025.
Ammar Zoni mengaku bersalah bahwa dirinya merupakan pengguna narkoba. Dia pun mengaku menyembunyikan perbuatannya sebagai pengguna obat-obatan terlarang dari keluarganya, termasuk dari Irish Bella yang pada saat itu masih menjadi istrinya.
Ammar Zoni mengaku bahwa dirinya telah melakukan kesalahan kepada diri sendiri karena melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan diri sendiri dengan menggunakan narkoba.
"Saya juga bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya, kepada orang-orang terdekat saya, dan semua orang yang percaya kepada saya," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Meski mengakui perbuatannya telah menggunakan narkoba, Ammar Zoni secara tegas membantah keras bahwa dirinya seorang bandar narkoba. Menurut bintang sinetron 7 Manusia Harimau, tudingan itu sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Demi Allah saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan bandar. Demi Allah saya tidak pernah sekalipun menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan," kata Ammar Zoni.
Ammar Zoni bersumpah bahwa dirinya tidak pernah mengambil keuntungan sedikit pun atas transaksi jual beli narkoba. Dia mengaku tidak pernah melakukan tindakan semacam itu.
Apa yang diungkapkan Ammar Zoni di hadapan majelis hakim, katanya, siap dipertanggung jawabkannya secara hukum.
Ammar Zoni menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat memutus kasus yang menjeratnya secara jernih dan bijaksana.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
