
Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan, UU ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan Reza Gladys.
Tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkap hal memberatkan yaitu Nikita Mirzani tidak sopan di persidangan, tidak mengakui perbuatannya, hingga pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan yang meringankan, Nikita Mirzani disebut Jaksa memiliki tanggungan keluarga berupa tiga orang anak. Sementara Nikita merupakan seorang janda yang berjuang untuk anak-anaknya.
Saat disinggung soal tuntutan yang baru saja dibacakan Jaksa, Nikita Mirzani tampak kecewa. Namun, dia tidak masalah karena Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap dirinya selaku terdakwa.
"Itu kan tuntutan Jaksa, menuntut 12 tahun. Itu suka suka dia lah. Sekarang dia nggak bisa nuntut lagi, nanti tinggal bagian saya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Ibu tiga anak tersebut kecewa dengan tuntutan Jaksa karena dianggapnya tidak berpedoman pada fakta-fakta persidangan ketika melakukan tuntutan.
"Tadinya gua mau nanya sama majelis hakim, apakah bisa tuntutan mengarang? Karena tuntutan harus sesuai BAP, dakwaan, dan fakta persidangan. Tapi ini ditambah-tambahin," kata Nikita Mirzani.
Kekecewaannya memuncak dengan menyebut ada Jaksa yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tolong diusut hartanya donk. Karena ada Jaksa yang menangani perkara saya tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Dona sama Bani," kata Nikita Mirzani.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
