Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Oktober 2025 | 00.20 WIB

Belum Jera, Ammar Zoni Malah Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur) - Image

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)

JawaPos.com - Ammar Zoni berkali-kali terjerat kasus narkoba. Belum selesai menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya, Ammar kembali harus berurusan dengan masalah hukum karena mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tidak sendirian, Ammar Zoni mengedarkan barang haram di dalam rutan bersama sejumlah orang lainnya. Mereka adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Keeenam orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengungkapkan, barang haram tersebut didapat 5 tersangka lainnya dari Ammar Zoni.  Mantan suami Irish Bella itu mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba dari di luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

"Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari AZ. Barang tersebut diperoleh AZ dari seseorang yang ada di luar rutan," kata Agung Irawan dalam keterangannya.

Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang bukti. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

"AZ berperan sebagai penampung, penampung narkotika untuk kemudian disebarkan," paparnya.

Kasus ini awalnya diketahui setelah petugas Rutan Salemba curiga terhadap Ammar Zoni dkk lewat gerak gerik mereka yang aneh. Setelah diselidiki, ternyata benar bintang sinetron 7 Manusia Harimau dkk melakukan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba.

"Terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka, dan ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, beserta barang bukti lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore