
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)
JawaPos.com - Ammar Zoni berkali-kali terjerat kasus narkoba. Belum selesai menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya, Ammar kembali harus berurusan dengan masalah hukum karena mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tidak sendirian, Ammar Zoni mengedarkan barang haram di dalam rutan bersama sejumlah orang lainnya. Mereka adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Keeenam orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengungkapkan, barang haram tersebut didapat 5 tersangka lainnya dari Ammar Zoni. Mantan suami Irish Bella itu mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba dari di luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
"Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari AZ. Barang tersebut diperoleh AZ dari seseorang yang ada di luar rutan," kata Agung Irawan dalam keterangannya.
Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang bukti. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
"AZ berperan sebagai penampung, penampung narkotika untuk kemudian disebarkan," paparnya.
Kasus ini awalnya diketahui setelah petugas Rutan Salemba curiga terhadap Ammar Zoni dkk lewat gerak gerik mereka yang aneh. Setelah diselidiki, ternyata benar bintang sinetron 7 Manusia Harimau dkk melakukan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
"Terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka, dan ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, beserta barang bukti lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,"katanya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
