Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 19.22 WIB

Sidang Tuntutan Ditunda, Pengacara Fariz RM Singgung Ada Unsur Kesalahan Dalam Dakwaan

Musisi Fariz RM ditangkap Polres Metro Jaksel. (istimewa) - Image

Musisi Fariz RM ditangkap Polres Metro Jaksel. (istimewa)

JawaPos.com-Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM ditunda pada Senin (21/7). Sebab, ada unsur kesalahan dalam dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Sebelumnya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba, bukan pemakai.

“Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena untuk pengedar, Fariz RM kan hanya pengguna. Jadi, tidak masuk,” tegas Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deolipa berharap, JPU bisa bersikap bijak menuntut terdakwa sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Pasalnya, kesalahan dalam dakwaan yang berujung pada tuntutan bisa menimbulkan polemik baru.

“Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar ini jadi persoalan karena tidak ada saksi dan bukti kalau Fariz itu pengedar,” cetus Deolipa.

Pembacaan tuntutan akan dilakukan di sidang selanjutnya pekan depan pada Senin (28/7). Musisi berusia 66 tahun didakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.

Selain itu, juga dituntut dengan pasal 112 ayat (1) UU yang sama karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Atas dakwaan tersebut, Fariz terancam hukuman 12-15 tahun penjara.

Ini merupakan kali keempat pelantun lagu Sakura itu tersandung kasus serupa. Kali ini dia menjalani kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.  Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram.

Deolipa pun masih menaruh harapan besar kliennya bisa menjalani rehabilitasi. Mengingat Fariz memang hanya seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang disangkakan.

Pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli, mantan ketua BNN periode 2012-2015 Anang Iskandar.

“Ya tentunya harus rehab karena dia sebagai pengguna. Memang sudah aturan baru, kan sudah gamblang disampaikan ke kepala BNN juga bahwasanya pengguna itu harus direhabilitasi. Nah, itu yang kami harapkan,” papar Deolipa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore