
Musisi Fariz RM ditangkap Polres Metro Jaksel. (istimewa)
JawaPos.com-Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM ditunda pada Senin (21/7). Sebab, ada unsur kesalahan dalam dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Sebelumnya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba, bukan pemakai.
“Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena untuk pengedar, Fariz RM kan hanya pengguna. Jadi, tidak masuk,” tegas Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa berharap, JPU bisa bersikap bijak menuntut terdakwa sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Pasalnya, kesalahan dalam dakwaan yang berujung pada tuntutan bisa menimbulkan polemik baru.
“Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar ini jadi persoalan karena tidak ada saksi dan bukti kalau Fariz itu pengedar,” cetus Deolipa.
Pembacaan tuntutan akan dilakukan di sidang selanjutnya pekan depan pada Senin (28/7). Musisi berusia 66 tahun didakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.
Selain itu, juga dituntut dengan pasal 112 ayat (1) UU yang sama karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Atas dakwaan tersebut, Fariz terancam hukuman 12-15 tahun penjara.
Ini merupakan kali keempat pelantun lagu Sakura itu tersandung kasus serupa. Kali ini dia menjalani kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram.
Deolipa pun masih menaruh harapan besar kliennya bisa menjalani rehabilitasi. Mengingat Fariz memang hanya seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang disangkakan.
Pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli, mantan ketua BNN periode 2012-2015 Anang Iskandar.
“Ya tentunya harus rehab karena dia sebagai pengguna. Memang sudah aturan baru, kan sudah gamblang disampaikan ke kepala BNN juga bahwasanya pengguna itu harus direhabilitasi. Nah, itu yang kami harapkan,” papar Deolipa.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
