
Musisi Fariz RM ditangkap Polres Metro Jaksel. (istimewa)
JawaPos.com-Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM ditunda pada Senin (21/7). Sebab, ada unsur kesalahan dalam dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Sebelumnya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba, bukan pemakai.
“Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena untuk pengedar, Fariz RM kan hanya pengguna. Jadi, tidak masuk,” tegas Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa berharap, JPU bisa bersikap bijak menuntut terdakwa sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Pasalnya, kesalahan dalam dakwaan yang berujung pada tuntutan bisa menimbulkan polemik baru.
“Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar ini jadi persoalan karena tidak ada saksi dan bukti kalau Fariz itu pengedar,” cetus Deolipa.
Pembacaan tuntutan akan dilakukan di sidang selanjutnya pekan depan pada Senin (28/7). Musisi berusia 66 tahun didakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.
Selain itu, juga dituntut dengan pasal 112 ayat (1) UU yang sama karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Atas dakwaan tersebut, Fariz terancam hukuman 12-15 tahun penjara.
Ini merupakan kali keempat pelantun lagu Sakura itu tersandung kasus serupa. Kali ini dia menjalani kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram.
Deolipa pun masih menaruh harapan besar kliennya bisa menjalani rehabilitasi. Mengingat Fariz memang hanya seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang disangkakan.
Pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli, mantan ketua BNN periode 2012-2015 Anang Iskandar.
“Ya tentunya harus rehab karena dia sebagai pengguna. Memang sudah aturan baru, kan sudah gamblang disampaikan ke kepala BNN juga bahwasanya pengguna itu harus direhabilitasi. Nah, itu yang kami harapkan,” papar Deolipa.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
