Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 19.51 WIB

Kim Soo Hyun Ajukan Tuntutan Pidana pada YouTuber dan Keluarga Kim Sae Ron

Kim Soo Hyun dan agensi kembali layangkan tuntutan hukum (Dok. Xportsnews)

JawaPos.com - Aktor Kim Soo Hyun dan agensinya, Gold Medalist, secara resmi telah melayangkan tuntutan pidana terhadap YouTuber Kim Se Eui dan keluarga aktris Kim Sae Ron. Tuntutan ini diajukan karena mereka diduga telah membuat tuduhan palsu yang merugikan.

Pada Senin (23/6), firma hukum LKB & Partners yang menjadi perwakilan Kim Soo Hyun dan Gold Medalist mengumumkan bahwa pengaduan telah dilayangkan ke Kantor Polisi Gangnam di Seoul pada hari yang sama.

Pengaduan itu secara spesifik menuduh Kim Se Eui, pemilik saluran YouTube Garosero Institute (HoverLab), serta anggota keluarga Kim Sae Ron, telah mengajukan laporan palsu.

Menurut tim hukum Kim Soo Hyun, pada konferensi pers tanggal 7 Mei lalu, Kim Se Eui memutar rekaman suara yang diduga milik Kim Sae Ron, yang diklaim dibuat menggunakan teknologi suara deepfake kecerdasan buatan.

Dalam kesempatan itu, Kim Se Eui menegaskan bahwa Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron telah menjalin hubungan asmara sejak masa sekolah menengah. Lebih jauh, ia menuduh pihak Kim Soo Hyun telah menawarkan 4 miliar won (sekitar Rp47 miliar) kepada seorang whistleblower sebagai imbalan atas berkas audio tersebut.

Dikutip dari Korea Times, Kim Se Eui bahkan menuduh bahwa ketika tawaran itu ditolak, dua pembunuh bayaran disewa.

"Ini bukan sekadar klaim yang tidak berdasar, ini adalah rekayasa yang tidak masuk akal dan jahat," ujar pihak Kim Soo Hyun.

"Selain menyebarkan informasi palsu, para pihak bahkan mengajukan tuntutan pidana terhadap Kim atas tuduhan palsu dan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Ini merupakan tuduhan palsu yang jelas."

"Memalsukan bukti adalah kejahatan serius, tetapi mengajukan tuntutan pidana berdasarkan bukti yang direkayasa bahkan lebih berat," tambah tim hukum.

"Kim Soo Hyun dan Gold Medalist telah bertindak cepat untuk mengajukan pengaduan tambahan dan akan melakukan apapun untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum."

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore