Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 22.20 WIB

Apa Itu Gas N2O Whip Pink? Kasus Viral 'Ngebalon' Seret Influencer dan YouTuber

Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA) - Image

Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut 'ngebalon' kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Bareskrim Polri bahkan menjemput paksa dua figur publik berinisial ZNM dan RV setelah keduanya mangkir dari pemeriksaan terkait kasus gas Whip Pink.

Nitrous oxide sendiri dikenal sebagai gas yang lazim digunakan untuk kebutuhan industri maupun medis tertentu. Namun belakangan, gas tersebut disalahgunakan dengan cara dihirup melalui balon demi mendapatkan efek euforia sesaat.

Fenomena ini ramai diperbincangkan setelah influencer ZNM viral di Instagram karena terlihat melakukan aktivitas 'ngebalon' dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya kini membidik para konsumen yang membeli dan menggunakan produk Whip Pink.

“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Dari hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat jaringan distribusi sekaligus penggunaan gas N2O yang cukup luas.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyebut penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada ZNM dan RV. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima penyidik.

“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” katanya.

Selain dua figur publik tersebut, polisi juga memanggil saksi lain yakni APG, AM, dan CD yang diduga turut menjadi konsumen produk Whip Pink.

Menurut Zulkarnain, AM menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan APG meminta pemeriksaan dilakukan setelah Lebaran Iduladha.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore