Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Oktober 2024 | 05.33 WIB

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Diakui Negara, Pengacara: Permohonan Isbat Nikah Hal yang Wajar

 

Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram: rikyfbian)

 
JawaPos.com -- Pengacara Rizky Febian mengakui bahwa pernikahan kliennya dengan Mahalini Raharja memang belum sah secara negara karena ada permasalahan teknis.
 
Supaya pernikahan pasangan sesama penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 juga diakui oleh negara, maka Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengakuan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
 
Pengacara Rizky Febian meminta masyarakat untuk menganggap aneh apalagi memandang negatif perihal isbat nikah. Karena itu memang proses yang harus ditempuh bagi pasangan yang pernikahannya baru sah secara agama.
 
 
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," kata Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dalam keterangan resminya, Rabu (30/10).
 
Sang pengacara juga sempat meluruskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sah secara agama, meski belum terdaftar di KUA pada tanggal 10 Mei 2024 di hari pernikahan. Pelurusan ini dilakukan karena khawatir dengan opini publik bakal liar setelah munculnya isbat nikah.
 
Kabar isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini diketahui publik berdasarkan konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dinyatakan bahwa Rizky Febian memang mendaftarkan isbat nikah beberapa waktu lalu.
 
"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
 
Taslimah juga mengatakan, apabila pengadilan mengabulkan permohonan isbat nikah ini, maka langkah selanjutnya, Rizky Febian dan Mahalini dapat mengurus supaya diterbitkan buku nikah oleh kantor urusan agama (KUA) setempat.
 
Selain bisa mendapatkan buku nikah, Rizky Febian dan Mahalini juga dapat membuat Kartu Keluarga supaya terpisah dari keluarga mereka.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore