Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Oktober 2024 | 05.13 WIB

Penyebab Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Diakui Negara

Rizky Febian menepis kabar miring terkait isu perselingkuhan Mahalini. (Instagram @mahaliniraharja) - Image

Rizky Febian menepis kabar miring terkait isu perselingkuhan Mahalini. (Instagram @mahaliniraharja)

 
JawaPos.com-- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja belum diakui negara. Hal itu dibuktikan dengan adanya permohonan pengakuan pernikahan atau isbat nikah yang dimasukkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
 
Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, membenarkan bahwa pernikahan dengan Mahalini Raharja memang belum diakui secara negara karena belum terdaftar di kantor urusan agama. Hal itu terjadi karena adanya permasalahan teknis, sehingga tidak dapat dicatatkan di KUA pada hari H pernikahan.
 
"Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis," ujar pengacara Rizky Febian dalam keterangan resminya, Rabu (30/10).
 
 
Dia juga mengatakan, Rizky Febian sudah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di pengadilan agama supaya pernikahannya dengan Mahalini diakui dan sah secara negara.
 
Dalam.kesempatan itu, pengacara memastikan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung pada tanggal 10 Mei 2024,  sah secara agama karena mengikuti semua aturan yang ditetapkan.
 
Berhubung pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama, maka tanggal pernikahan. itu yang kini sedang diminta untuk diakui oleh negara melalui permohonan isbat nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
 
"Untuk tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan, tetap dicatatkan pada tanggal 10 Mei!2024," tegas pengacara Rizky Febian.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore