Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juli 2024 | 16.15 WIB

Curi Perhiasan, Suami Barbie Kumalasari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

Barbie Kumalasari dan suaminya Bagus Saputra./ Abdul Rahman

 
JawaPos.com-- Janji pihak Barbie Kumalasari akan membawa kasus pencurian perhiasan miliknya ke ranah hukum akhirnya ditepati. Bersama tim kuasa hukumnya Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Barbie resmi melaporkan suaminya Bagus Saputra atas kasus pencurian.
 
Barbie Kumalasari melaporkan Bagus Saputra atas kasus pencurian dengan pemberatan mengacu pada Pasal 363 KUHP. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/381/VII/202/SPKT/Polda METRO JAYA tertanggal 5 Juli 2024.
 
"Pasal 363 itu ancaman hukumannya cukup tinggi. Karena ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Agustinus Nahak di Polda Metro Jaya, Sabtu (5/7).
 
 
Barbie Kumalasari memiliki bukti petunjuk atas kasus hilangnya perhiasan miliknya. Yaitu berupa pengakuan dari Bagus Saputra bahwa dirinya yang mengambil perhiasan tersebut.
 
"Alat bukti tambahan ada WA bahwa barang bukti ada di dia (Bagus). Kedua juga ada rekaman suara barang ada di dia," kata Agustinus Nahak.
 
Percakapan tersebut terjadi antara Bagus dengan Barbie Kumalasari. Saat itu dia menjanjikan akan mengembalikan perhiasan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Barbie menolak karena khawatir dengan kondisi keselamatannya mengingat dia tinggal sendirian di rumah.
 
Barbie Kumalasari meminta Bagus Saputra mengembalikan perhiasannya pada siang hari saja. Namun sayangnya Bagus tidak kunjung menampakkan batang hidungnya hingga laporan polisi dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat malam sekitar pukul 18.56 WIB. 
 
Barbie Kumalasari menegaskan tidak akan mengampuni Bagus Saputra atas tindakannya yang sudah sangat mengecewakannya.
 
"Nggak ada maaf. Biar diproses secara hukum," kata Barbie Kumalasari.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore