Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 17.32 WIB

G-Dragon Merilis Pernyataan Resmi yang Menyatakan Bahwa Ia Tidak Menggunakan Narkoba

G-Dragon. - Image

G-Dragon.

JawaPos.com - Pada pagi hari tanggal 27 Oktober 2023 KST, G-Dragon merilis pernyataan resmi melalui pengacaranya, Kim Su Hyun dari firma hukum K1 Chamber, bahwa ia tidak menggunakan narkoba.

Pihak pengacara mengirimkan siaran pers untuk memberikan pernyataan resmi, dari Kim Su Hyun dari firma hukum K1 Chamber dan G-Dragon (dengan nama asli Kwon Ji Yong):

"Halo. Saya pengacara Kim Su Hyun dari firma hukum K1 Chamber, mewakili Kwon Ji Yong. Mengenai berita yang telah menyebar tanpa pandang bulu di media baru-baru ini, yang tidak berdasarkan fakta, kami ingin menyampaikan posisi Kwon Ji Yong sebagai berikut.

'Saya Kwon Ji Yong. Pertama-tama, saya tidak menggunakan narkoba. Selain itu, saya ingin mengklarifikasi bahwa laporan berita baru-baru ini tentang 'pelanggaran hukum pengendalian narkoba' tidak ada hubungannya dengan saya. 

Namun, sadar bahwa banyak orang yang prihatin, jadi saya akan secara aktif bekerja sama dengan lembaga investigasi dan dengan sungguh-sungguh mematuhi penyelidikan, Terima kasih."

Sebelumnya pada tanggal 25 Oktober 2023, G-Dragon mengejutkan VIP (nama penggemar BIGBANG) karena ditangkap untuk kedua kalinya atas tuduhan narkoba.

Divisi Investigasi Kejahatan Narkoba Kepolisian Incheon telah menyatakan, bahwa G-Dragon sedang diselidiki atas pelanggaran hukum pengendalian narkoba.

Dikutip dari Allkpop, setelah penyelidikan terhadap Lee Sun Gyun, mereka mendapatkan pernyataan tentang G-Dragon terkait narkoba dan melanjutkan penyelidikan tambahan.

Akibat penyelidikan ini, G-Dragon menjadi subjek investigasi polisi atas tuduhan terkait narkoba untuk pertama kalinya dalam 12 tahun sejak 2011. Pada saat itu, G-Dragon telah membantah menggunakan ganja, mengklaim bahwa ia telah salah mengira bahwa itu adalah rokok.

Pria kelahiran Seoul, 18 Agustus 1988 mengatakan bahwa ia menerimanya dari seseorang, yang dirinya tidak tahu bahwa itu adalah ganja. Dia kemudian menerima hukuman percobaan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore