
Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)
JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, yang resmi mengajukan cerai talak terhadap istrinya Azizah Salsha melalui Pengadilan Agama Jakarta.
Publik kini ramai membicarakan kasus Pratama Arhan karena dianggap membuka diskusi tentang perbedaan mendasar antara cerai talak dan cerai gugat di Indonesia.
Banyak masyarakat masih bingung memahami perbedaan cerai talak dan cerai gugat, sehingga kasus Pratama Arhan menjadi momentum untuk mencari informasi mengenai aturan hukum perceraian.
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Yogyakarta, berikut ini perbedaan antara cerai dengan cerai gugat.
Penting dipahami bahwa keduanya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Gugatan Cerai
Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri kepada suami melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989.
Jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, gugatan harus diajukan ke pengadilan di wilayah domisili tergugat (Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
Gugatan memuat identitas pihak, posita yang menjelaskan fakta hukum, serta petitum yang memuat tuntutan perceraian dan hak-hak lainnya (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
Istri dapat menuntut hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, hingga pembagian harta bersama, baik bersama gugatan cerai maupun setelah putusan inkrah.
Pasal 118 HIR dan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 mengatur bahwa gugatan dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dan kuasa hukum diperbolehkan mewakili.
Bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi, proses dapat ditempuh secara prodeo berdasarkan Pasal 237 HIR dan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989.
Cerai Talak
Cerai talak adalah permohonan cerai dari suami terhadap istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 KHI dan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989.
Permohonan talak wajib diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri, baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 129 KHI dan Pasal 118 HIR).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022