
Selebgram transgender Isa Zega. (Instagram Isa Zega)
JawaPos.com-- Isa Zega sangat keberatan dengan tuntutan yang telah dibicarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pasal terkait pemerasan. Padahal, dalam laporan polisi, Isa Zega dilaporkan Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik.
Isa Zega melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni pada hari ini Rabu (1/5) melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI supaya dapat dipantau sekaligus dilakukan audit secara internal apa yang sebenarnya terjadi kenapa muncul Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait pemerasan.
Menurut Putra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega, pasal tersebut tidak ada dalam laporan Shandy Purnamasari di kepolisian. Isa Zega, katanya juga tidak pernah diperiksa dalam kaitannya dengan kasus pemerasan.
Baca Juga: Ponsel Mewah Tiga Lipat Huawei Mate XT Ultimate Design Resmi Diluncurkan, Harganya Tembus Rp 50 Juta
Isa Zega tidak tegas menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan kepada Shandy Purnamasari selaku pelapor. Dia bahkan berani bersumpah tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari pihak pelapor.
Untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Isa Zega menantang Sandy Purnamasari dan juga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan sumpah pocong atau mubahalah agar diketahui siapa yang benar dan salah sesungguhnya.
"Kita juga menantang Jaksa Penuntut Umum dan pelapor. Isa Zega meminta agar dilaksanakannya mubahalah atau sumpah pocong sesuai dengan adat tradisi kebudayaan yang ada di Indonesia," tutur Pitra Romadoni di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (1/5).
Jika Isa Zega ternyata terbukti melakukan praktik pemerasan terhadap Shandy, dia siap dilaknat atau dikutuk oleh Tuhan dengan melakukan mubahalah atau sumpah pocong.
"Kalau memang Isa Zega ada menerima uang ataupun meminta uang dari pelapor Shandy Purnamasari, maka Isa siap dilaknat oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Akan tetapi sebaliknya, jika Isa Zega tidak meminta uang dan menerima uang dari Shandy Purnamasari, maka azab Allah kepada mereka yang menuduh pemerasan terhadap Isa Zega," tuturnya.
Untuk teknis sumpah pocong atau mubahalah, kata Pitra Romadoni, jika tandangan ini diterima oleh Shandy atau Jaksa, dapat dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia ataupun di masjid dengan di atasnya ada ayat suci Alquran.
"Sumpah pocong itu tidak diatur dalam Alquran. Tapi yang diatur dalam Alquran adalah sumpah mubahalah sebagaimana diatur dalam surat Al Imran ayat 61," ujarnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
