Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Oktober 2024 | 20.08 WIB

Kampus UIPM Tak Berizin, Gelar Kehormatan Raffi Ahmad Terancam Tidak Diakui

 

Simak 8 Daftar Kejanggalan Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad. (Instagram/ raffinagita1717)

 
JawaPos.com - Gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ( DR. HC) terhadap artis Raffi Ahmad terancam tidak diakui. Hal ini bukan tanpa dasar, lantaran status Universal Institute of Professional Management (UIPM) belum memiliki izin.
 
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa status Universal Institute of Professional Management (UIPM) belum memiliki izin.
 
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris kepada wartawan, Minggu (6/10).
 
 
Kemendikbudristek menindaklanjuti aduan terkait polemik keberadaan UIPM. Sehingga menindaklanjutinya melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024. Kemendikbudristek melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
Ia menyebut, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. 
 
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Haris.
 
Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
 
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ucap Haris.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. 
 
"Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain," pungkas Haris.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore