Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2024 | 03.42 WIB

Film Kiblat Banyak Dikecam, MUI Imbauan Penggunaan Istilah dan Simbol Agama dengan Tepat

Poster film Kiblat - Image

Poster film Kiblat

JawaPos.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya penggunaan istilah dan simbol keagamaan dengan sesuai. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas diskusi yang berkembang tentang sejumlah film horor seperti film Kiblat yang menggunakan istilah dan/atau unsur agama Islam dalam judul.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus disesuaikan dengan konteks yang tepat.

”Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas,” tegas Niam.

Diskusi mengenai film-film horor yang membawa istilah Islam telah menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. Termasuk ajakan boikot yang menjadi viral di platform Instagram.

Meski demikian, Niam menyatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan khusus di dalam MUI terkait hal tersebut. Termasuk fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai.

Menurut Profesor Niam, fatwa akan diberlakukan setelah ada penelitian mendalam dengan informasi yang lengkap terkait suatu perkara.

”Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh,” ujar Niam.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis menyampaikan pendapatnya tentang film Kiblat melalui akun media sosial pribadinya di @cholilnafis.

Film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam sholat, namun wajahnya menghadap ke atas, bukan ke bawah seperti sewajarnya dalam gerakan sholat.

”Saya tak tahu isi filmnya, belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram kok judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Kakbah, arah menghadap orang-orang sholat,” ungkap Cholil dalam unggahannya, Minggu (24/3).

Nafis mengungkapkan, tindakan semacam itu sering dilakukan pelaku bisnis untuk mencari keuntungan. Namun menurut dia, hal itu tidak dapat dibenarkan.

”Kalau ini benar, sungguh film ini tak pantas diedarkan dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang,” tegas Cholil dalam unggahan yang sama.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore