Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Maret 2024 | 03.26 WIB

Perjuangkan Sahamnya yang Hilang, Mintarsih Ajukan Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Mintarsih. (Abdul Rahman)



JawaPos.com - Usaha dan perjuangan Mintarsih A Latief yang merasa saham miliknya telah dihilangkan di salah satu perusahaan transportasi di keluarga suami artis Nikita Willy masih terus berlanjut. Kasusnya masih bergulir di Bareskrim Polri sampai saat ini.

Kemarin, Mintarsih kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, dia juga menyerahkan bukti baru untuk memperkuat laporannya.

Bukti baru tersebut berupa surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus CV Lestiani tanggal 19 April 2001 silam. Selain itu, dia juga membawa surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no.02/2001.SOM.PN.JKT.PST tanggal 30 April 2001 dan berita acara somasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no. 31/Del/2001/PN.Jak.Sel. tanggal 13 Agustus 2001.

 
Baca Juga: 9 Aplikasi Kencan Online Yang Digunakan Anak Muda Mencari Pasangan, Tinder Paling Favorit

Bukti baru yang diajukan Mintarsih ke penyidik untuk membuktikan kalau dirinya hanya mundur sebagai pengurus perusahaan dan tidak mundur sebagai pemilik saham.

"Yang paling lucu, saya belum mengajukan mundur katanya sudah dibayar tahun 1999, sedangkan saya mengajukan mundur tahun 2021 dan dalam aktanya saya dinyatakan mundur tahun 2021," kata Mintarsih di Bareskrim Polri di hadapan awak media.

Dia menegaskan sampai sekarang dirinya tidak mendapatkan uang apabila dinyatakan saham miliknya telah dibeli oleh saudaranya. Dia pun menantang dibuktikan saja bukti pembelian saham miliknya apabila hal itu memang benar-benar terjadi.

Mintarsih termasuk pemegang saham CV Lestiani bersama dua saudara kandungnya yaitu almarhum Chandra Suharto Djokosoetono yang merupakan mertua Nikita Willy dan Purnomo Prawiro.

Menurut pengakuan Mintarsih, pada saat dirinya mengundurkan diri dari jajaran direksi, kedua saudaranya tersebut diduga menghilangkan namanya sebagai pemilik saham melalui notaris.

"Mengundurkan diri dari direksi bukan berarti saya sebagai pemegang saham juga ikut hilang," tegasnya.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore