Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Desember 2023 | 15.38 WIB

Razman Menyebut, Denise Chariesta Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Denise Chariesta. (Istimewa)



JawaPos.com - Perseteruan panjang antara pengacara Razman Arif Nasution dengan selebgram Denise Chariesta akhirnya mulai mendapatkan titik terang. Kini Denise Chariesta sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Setelah lebih dari satu tahun lamanya laporan tersebut bergulir di Polda Sumatera Utara.

"Pada hari Rabu kemarin, saya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumatera Utara dimana saudari Denise Chariesta telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Razman di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Sabtu (23/12).

Baca Juga: Prabowo Tarik Baju Bahlil, TKN: Wong Tertawa-tawa kok Dibilang Kekerasan

Dia mengaku proses penetapan tersangka terhadap Denise sebenarnya tidak lah mudah. Pasalnya, Razman menduga ada pihak yang berusaha melakukan intervensi atas kasus tersebut. Akan tetapi Razman juga mengaku tidak tinggal diam.

"Saya tahu ada yang coba-coba mengintervensi. Sehingga proses naik sidiknya berlangsung lebih dari 6 bulan. Tapi saya tidak pernah berhenti berusaha," aku Razman.

Menurut pengakuan Razman, ada sekitar 12 orang yang berkomplot untuk melindungi Denise sekaligus mau menjatuhkan Razman. Dia pun bersyukur sampai sekarang masih dalam keadaan sehat dan bisa menghirup udara bebas.

"Alhamdulillah berkat dukungan semua,berkat pertolongan Allah, saya sampai hari ini masih sehat," aku Razman.

Laporan Razman terhadap Denise berawal saat dia menjadi kuasa hukum Medina Zein. Razman kala itu merasa kerap direndahkan oleh Denise dengan dikatai hal-hal negatif. Mulai disebut rentenir, penipu, cabul, dan sejumlah kata-kata tak pantas lainnya.

 
Pada 18 Juni 2022, Razman secara resmi melaporkan Denise kd Polda Sumatera Utara terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B/1065/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Razman Arif Nasution menjerat Denise dengan Pasal 27 ayat 3 Perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore