Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 18.48 WIB

Pandangan Psikolog Lita Gading Soal Kiki Fatmala Bikin Surat Wasiat

Kiki fatmala membuat surat wasiat sebelum kepergiannya. (Jawapos.com) - Image

Kiki fatmala membuat surat wasiat sebelum kepergiannya. (Jawapos.com)

 
JawaPos.com - Kiki Fatmala diketahui meninggal dunia pada Jumat, 1 Desember 2023 setelah sempat berjuang melawan penyakit kanker paru stadium empat. Jasadnya pun telah dibaringkan ke dalam peristirahatan terakhir di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
 
Salah satu cerita yang menarik dari Kiki Fatmala, dia secara terang-terangan mengaku di sebuah acara televisi telah membuat surat wasiat untuk keluarganya. 
 
Surat wasiat tersebut bukan hanya ditulis dengan tangannya sendiri, tapi juga diperkuat dengan dinotariskan supaya apa yang menjadi keinginannya terkait pembagian harta dapat dijalankan oleh pihak keluarga yang ditinggal.
 
 
Terkait hal tersebut, Psikolog Lita Gading menyambut positif adanya surat wasiat. Menurutnya, hal itu menandakan bahwa Kiki Fatmala ingin meninggalkan dunia yang fana dengan rasa tenang dan damai. Keluarga juga merasakan ketenangan dan kedamaian karena tidak perlu melakukan perebutan masalah harta sebab hartanya sudah dibagi dan ditunjuk siapa saja penerimanya.
 
"Seseorang yang care terhadap diri dan lingkungan keluarganya, maka biasanya orang tersebut jika sudah ada tanda-tanda kematian yang dia rasakan seperti sakit, akan menuliskan berupa tulisan tangan," kata Lita Gading kepada JawaPos.com, Kamis (7/12).
 
Dia juga mengapresiasi langkah Kiki Fatmala yang juga memperkuat surat wasiatnya dengan dibuatkan akta notaris. Karena jika hanya surat wasiat saja tanpa ada akta notaris, katanya, masih rentan digugat oleh pihak-pihak berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak adanya kepastian hukum.
 
"Itu menunjukkan bahwa orang tersebut masih punya harta yang akan ditinggalkan agar tidak terjadi perselisihan. Mungkin mbak Kiki merasa masih punya harta jadi wajar saja dia melakukan hal tersebut," tuturnya.
 
Dia menambahkan, harta warisan biasanya akan jatuh ke keluarga inti. Namun dengan adanya surat wasiat, maka pihak-pihak yang ditentukan dalam surat wasiat juga berhak mendapatkan harta tersebut.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore