Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2023 | 04.56 WIB

Nikita Mirzani Minta Kejari Serang Kembalikan iPad Miliknya

Nikita Mirzani. Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172. - Image

Nikita Mirzani. Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172.

 
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang sudah menjatuhkan putusan atas kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani laporan Dito Mahendra. Putusan secara resmi dibacakan pada tanggal 29 Desember 2022.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nikita Mirzani setelah beberapa kali Dito Mahendra selaku korban dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir ke persidangan. 
 
Sekalipun kasus itu sudah diputus pada tahun lalu, Nikita Mirzani mengaku iPad miliknya belum juga dikembalikan. Ibu tiga anak tersebut meminta barang miliknya itu harus dikembalikan.
 
 
"iPad gua belum dikembalikan sama Kejaksaan Serang," kata Nikita Mirzani saat ditemui di bilangan Gandaria Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
 
Bintang film Nenek Gayung minta iPad miliknya dikembalikan dengan alasan ada data-data penting di dalamnya terkait pekerjaan.
 
"Pas waktu iPad diambil, gua nggak berada di rumah. Jadi belum sempat di- backup.  Jadi memang harus dikembalikan itu," kata Nikita Mirzani.
 
iPad milik artis kontroversial itu diambil dan dijadikan barang bukti pada tanggal 14 Juli 2022 dalam proses penggeledahan yang dilakukan Polres Serang Kota  terkait kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra. 
 
Penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur, sesuai dengan tata cara hukum acara pidana. Penggeledahan dilakukan petugas kepolisian di rumah Nikita Mirzani di daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Izin penggeledahan tersebut dikeluarkan pengadilan pada 7 Juli 2022.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore