Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 03.36 WIB

Usai Dituntut Rp 20 Miliar, Band Radja Polisikan Ipay Atas Kasus Pemalsuan Dokumen

Band Radja usai konser di Stadium Tertutup Arena Larkin pada Sabtu (11/3) malam - Image

Band Radja usai konser di Stadium Tertutup Arena Larkin pada Sabtu (11/3) malam

 
JawaPos.com - Usai dituntut sebesar Rp 20 miliar oleh Rival Achmad Labbaika alias Ipay terkait polemik pengakuan sebagai pencipta lagu Cinderella, grup band Radja melayangkan serangan balik. Band Radja melaporkan Ipay ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
 
Ian Kasela, vokalis Radja mengatakan, Ipay dan kuasa hukumnya tidak mengakui ada pertemuan pada tahun 2010 silam. Padahal pada saat itu terjadi perjanjian dan kesepakatan atas single Cinderella.
 
"Ada 3 kali dia mengingkari tidak mengakui adanya pertemuan dengan saya. Berarti yang bertemu dengan saya tahun 2010 itu siapa ? Entah jin dari mana itu karena dia tidak mengakui," kata Ian Kasela di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
 
 
Ian Kasela memang tidak menjelaskan secara gamblang isi perjanjian pada tahun 2010 silam. Namun kemungkinan kuat perjanjian dimaksud berkaitan dengan penggunaan, perizinan atau mungkin peralihan kepemilikan lagu Cinderella. 
 
"Si terlapor ini mengingkari surat perjanjian itu, apa maksudnya ?," kata Ian Kasela.
 
"Ibarat mobil,kalian punya mobil terus diserahkan ke gua. Dibuatlah pernyataan perjanjian,13 tahun kemudian kalian masih mengakui itu mobil kalian. Terus apa fungsinya perjanjian itu," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Rival Achmad Labbaika, pria yang mengaku sebagai pencipta lagu Cinderella melayangkan surat somasi ditujukan kepada vokalis grup musik Radja, Ian Kasela. 
 
Somasi dilayangkan setelah Rival Achmad merasa dihilangkan sebagai pencipta lagu Cinderella. Hal itu terlihat dalam dalam kaset dan compact disk (CD) album ketiga dari grup Band Radja.
 
Dalam surat somasi yang dilayangkan per tanggal 25 Juli 2023 tersebut, Rival Achmad menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar kepada Ian Kasela setelah hak moral dan hak ekonominya dihilangkan.
 
"Kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi klien kami sebesar Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada klien kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini," kata Tiara Octavia, pengacara Rival Achmad dari Law Firm Minola Sebayang & Partners, dalam keterangannya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore