
Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama Jakarta OSES Energi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (30/6)/(Dimas Choirul/Jawapos.com).
JawaPos.com – Tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi dinilai perlu diperbaiki. Pasalnya, realisasi PI di berbagai wilayah kerja migas hingga kini baru mencapai sekitar 16 persen.
Dorongan perbaikan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam kesempatan itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Hidayat menegaskan, menilai implementasi kebijakan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas.
Namun, saat ini masih menghadapi persoalan tata kelola, perbedaan persepsi antarpemangku kepentingan, hingga kerentanan terhadap praktik korupsi.
Menurutnya, lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab pengelolaan PI 10 persen berujung pada persoalan hukum.
"Banyak perkara korupsi berawal dari rusaknya tata kelola dan hubungan antarpihak yang semula bekerja sama. Mari kita bangun sistem yang baik. Ketika sistem sudah disepakati bersama, jalankan secara konsisten. Jangan ragu untuk berkomunikasi dan membangun tata kelola yang benar," ujar Harun, Selasa.
Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan sistem pengawasan, budaya antikorupsi, serta komunikasi yang terbuka untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
Dalam paparannya, KPK mengidentifikasi tiga persoalan utama yang menghambat implementasi PI 10 persen.
Pertama, masih adanya perbedaan persepsi mengenai waktu pelaksanaan hingga penerimaan PI 10 persen, termasuk mekanisme pembagian wilayah lintas reservoir (cross border reservoir).
Kedua, lemahnya tata kelola yang mencakup koordinasi, pengawasan, regulasi, transparansi, akuntabilitas, hingga strategi bisnis BUMD yang dinilai belum berjalan optimal.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
