
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6)/(Dimas Choirul/Jawapos.com).
JawaPos.com - Pemerintah didorong untuk segera merevisi aturan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, masih banyak persoalan yang muncul dari implementasi aturan ini selama kurun 10 tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6).
"Targetnya FGD ini adalah daerah penghasil migas dan BUMD pemegang PI 10 persen, sekaligus para pembuat kebijakan supaya mereka mendapatkan masukan langsung mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025," ujar Andang kepada wartawan.
Andang mengatakan, sasaran utama FGD adalah menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen maupun BUMD yang sedang berproses memperoleh hak tersebut.
Menurut dia, hasil pembahasan selama dua hari akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi PI 10 persen.
"Harapan kami lahir rekomendasi yang bisa menjadi bagian dari naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi agar implementasi PI 10 persen berjalan lebih efektif," katanya.
Andang menilai tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar memberikan tambahan penerimaan daerah, melainkan memastikan pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.
"Esensi PI 10 persen adalah memfasilitasi keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas. Dengan memiliki participating interest, daerah memiliki akses terhadap transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga benar-benar ikut mengelola, bukan hanya menerima dana bagi hasil," tegasnya.
Namun, ia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya terlihat dari minimnya realisasi PI 10 persen.
"Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil direalisasikan. Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki bersama," tutur Andang.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
