
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6)/(Dimas Choirul/Jawapos.com).
JawaPos.com - Pemerintah didorong untuk segera merevisi aturan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, masih banyak persoalan yang muncul dari implementasi aturan ini selama kurun 10 tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6).
"Targetnya FGD ini adalah daerah penghasil migas dan BUMD pemegang PI 10 persen, sekaligus para pembuat kebijakan supaya mereka mendapatkan masukan langsung mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025," ujar Andang kepada wartawan.
Andang mengatakan, sasaran utama FGD adalah menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen maupun BUMD yang sedang berproses memperoleh hak tersebut.
Menurut dia, hasil pembahasan selama dua hari akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi PI 10 persen.
"Harapan kami lahir rekomendasi yang bisa menjadi bagian dari naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi agar implementasi PI 10 persen berjalan lebih efektif," katanya.
Andang menilai tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar memberikan tambahan penerimaan daerah, melainkan memastikan pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.
"Esensi PI 10 persen adalah memfasilitasi keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas. Dengan memiliki participating interest, daerah memiliki akses terhadap transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga benar-benar ikut mengelola, bukan hanya menerima dana bagi hasil," tegasnya.
Namun, ia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya terlihat dari minimnya realisasi PI 10 persen.
"Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil direalisasikan. Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki bersama," tutur Andang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022