Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 13.30 WIB

Pemerintah sedang Matangkan Regulasi, Ekspor Batu Bara dan Nikel bakal Kena Bea Keluar dan Windfall Tax

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. (Istimewa) - Image

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah berencana menerapkan bea keluar dan windfall tax untuk komoditas batu bara dan nikel. Ini sebagai salah satu upaya membantu meringankan beban kenaikan subsidi dalam APBN.

“Oh iya nanti ada (bea keluar dan windfall tax). Tapi itu masih didudukkan dengan Kementerian ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya. Masih didiskusikan dengan menteri ESDM, tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Antara, Selasa (5/5).

Sebagai informasi, windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga merupakan pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap perusahaan atau sektor industri tertentu yang mendapatkan keuntungan besar secara mendadak akibat kondisi eksternal.

Meski demikian, Purbaya belum mengungkapkan besaran tarif pajak tersebut karena aturan masih dalam tahap perancangan dan pembahasan lintas kementerian.

Ia menjelaskan, selama ini komoditas batu bara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.

“Karena pajaknya nol, enggak ada bea keluar, Bea Cukai enggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali,” ujarnya.

Dengan adanya penerapan bea keluar, nantinya diharapkan memberi kewenangan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim.

“Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,” kata Bendahara Negara.

Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen mendorong pengembangan industri hilirisasi, khususnya sektor baterai berbasis nikel. Untuk itu, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi industri di sektor tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore