
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat perdata oleh seorang warga negara, bernama Tati Suryati, atas dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta. Tak hanya Bahlil, gugatan juga menyasar Shell dan PT Pertamina.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mendesak Bahlil Lahadalia untuk segera mengubah aturan yang dianggap menyulitkan SPBU swasta dalam memperoleh pasokan BBM murni. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi, yang justru menghambat partisipasi sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
"Betul, jadi kan SPBU swasta itu boleh mengimpor. Impor caranya apa, yang memberikan izin Menteri Perdagangan atas rekomendasi Menteri ESDM. Ya, berikan aja gitu loh," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Menurutnya, kebijakan yang mengatur izin impor BBM seharusnya tidak dijadikan penghalang, karena sifatnya hanya administratif. Boyamin menegaskan, peraturan yang berlaku di Indonesia bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa diubah.
"Ini kan bukan kitab suci, sekali lagi saya katakan, kebijakan atau aturan yang ada di Indonesia itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Misalnya kalau kita kekurangan beras, apakah tidak kemudian kuotanya kita tambah? Kan mesti ditambah. Ini kan kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan SPBU swasta justru membantu pemerintah dalam menekan beban subsidi energi. Dengan beralihnya sebagian masyarakat untuk membeli BBM di SPBU swasta, maka konsumsi terhadap bahan bakar bersubsidi yang disediakan Pertamina otomatis berkurang.
"Masyarakat sudah merelakan dirinya membantu negara dengan apa? Tidak mengonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi yang ada di Pertamina, SPBU Pertamina dengan berpindah ke SPBU swasta," jelasnya.
Boyamin menekankan, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi SPBU swasta untuk mendapatkan BBM murni, termasuk dengan membuka kembali keran impor bagi pihak swasta yang telah memenuhi persyaratan.
"Ini kan membantu negara mengurangi subsidi. Nah kalau cuman membuka keran impor lagi aja apa susahnya sih? Sebenarnya ini kan bukan kitab suci apalagi cuman rekomendasi gitu," ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang SPBU swasta melakukan impor BBM secara langsung. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 justru mengizinkan impor BBM dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.
"Dan tidak ada undang-undang, tidak ada peraturan pemerintah, bahkan Perpres 191-2014 mengizinkan memang impor. Hanya butuh rekomendasi, tidak ada syarat lain," ujar Boyamin.
Boyamin menilai, pemerintah tidak perlu khawatir karena SPBU swasta yang mengimpor BBM akan menanggung seluruh risiko dan urusan bisnisnya sendiri. Ia menegaskan, kebijakan yang lebih terbuka terhadap impor BBM justru akan mendorong kompetisi sehat dan menjamin ketersediaan energi di masyarakat.
"Jadi, ini sebenarnya gugatan ini memaksa pemerintah untuk memberikan izin tambahan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022