
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan penindakan tegas terhadap penambangan ilegal. (Nurul F/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah berencana akan mewajibkan pembelian gas LPG 3 kilogram disertakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2026.
Hal ini sebagaimana disampaikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan alasan sebagai bentuk pembatasan pembelian gas LPG agar lebih tepat sasaran.
"Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK)," kata Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (27/8).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembatasan ini perlu untuk dilakukan agar kuota LPG 3 kg tidak dinikmati oleh kelas-kelas menengah. Nantinya, penikmat LPG 3 kg hanyalah mereka yang masuk dalam kategori masyarakat miskin dalam data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).
"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kg diwajibkan menggunakan KTP mulai tahun 2024. Bahkan, Pertamina Patra Niaga memerinci, per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG.
Dari jumlah itu, mayoritas atau 35,9 juta NIK (setara 86 persen) adalah sektor rumah tangga. Disusul usaha mikro 5,8 juta NIK; petani sasaran 12,8 ribu NIK; nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, serta pengecer 70,3 ribu NIK.
Dengan adanya kebijakan itu, seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem Merchant Application (MAP).
Pembatasan serupa juga pernah diwacanakan untuk diterapkan pada tahun 2025. Bahkan, Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga pernah memastikan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram hanya dijual di pangkalan. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari 2025.
Kendati demikian, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).
Dengan adanya kebijakan itu penyaluran LPG 3 Kg dapat lebih merata di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan guna menghindari kelebihan pasokan dan memastikan bahwa penggunaan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
