Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 21.14 WIB

Menteri ESDM Bahlil Sebut Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan penindakan tegas terhadap penambangan ilegal. (Nurul F/ JawaPos.com) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan penindakan tegas terhadap penambangan ilegal. (Nurul F/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah berencana akan mewajibkan pembelian gas LPG 3 kilogram disertakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2026.

Hal ini sebagaimana disampaikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan alasan sebagai bentuk pembatasan pembelian gas LPG agar lebih tepat sasaran.

"Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK)," kata Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (27/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembatasan ini perlu untuk dilakukan agar kuota LPG 3 kg tidak dinikmati oleh kelas-kelas menengah. Nantinya, penikmat LPG 3 kg hanyalah mereka yang masuk dalam kategori masyarakat miskin dalam data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).

"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kg diwajibkan menggunakan KTP mulai tahun 2024. Bahkan, Pertamina Patra Niaga memerinci, per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG.

Dari jumlah itu, mayoritas atau 35,9 juta NIK (setara 86 persen) adalah sektor rumah tangga. Disusul usaha mikro 5,8 juta NIK; petani sasaran 12,8 ribu NIK; nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, serta pengecer 70,3 ribu NIK.

Dengan adanya kebijakan itu, seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem Merchant Application (MAP).

Pembatasan serupa juga pernah diwacanakan untuk diterapkan pada tahun 2025. Bahkan, Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga pernah memastikan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram hanya dijual di pangkalan. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari 2025.

Kendati demikian, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).

Dengan adanya kebijakan itu penyaluran LPG 3 Kg dapat lebih merata di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan guna menghindari kelebihan pasokan dan memastikan bahwa penggunaan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore