Ilustrasi LPG 3 kg. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa pembelian gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah mendaftar.
Informasi tersebut diumumkan oleh Kementerian ESDM pada Kamis (21/12) lalu, dan dikabarkan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun 2024 mendatang.
Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), kebijakan tersebut memiliki tujuan tersendiri yakni untuk meningkatkan efektivitas terhadap penyaluran LPG subsidi. Sehingga diharapkan nantinya penyaluran tersebut dapat tepat sasaran, baik untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, maupun petani.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Pembeli Wajib Terdaftar di Pangkalan
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup), pada Minggu (24/12).
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kementerian ESDM RI juga mengarahkan agar masyarakat pengguna LPG 3 Kg dapat segera melakukan registrasi atau pendaftaran anggota resmi konsumen LPG 3 Kg.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui sub penyalur LPG 3 Kg setempat maupun pangkalan resmi seperti aplikasi MyPertamina yang dapat diakses melalui Google Play Store.
Di aplikasi tersebut, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan pengisian data diri, kemudian data tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak aplikasi MyPertamina terkait.
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat pengguna LPG 3 Kg akan mendapatkan kode QR. Yang mana, kode QR ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk bisa membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan, kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian ESDM pun telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefed Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
