Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juni 2021 | 16.36 WIB

Soal Polemik Antam Impor Emas Batangan, Begini Kata Ahli ITB

MUDAH DIJUAL: Logam mulia memiliki spesifikasi Fine Gold 999.9. Emas batangan produk PT Antam menjadi salah satu yang disarankan sebagai instrumen investasi. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

MUDAH DIJUAL: Logam mulia memiliki spesifikasi Fine Gold 999.9. Emas batangan produk PT Antam menjadi salah satu yang disarankan sebagai instrumen investasi. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com -  Impor emas batangan tuang yang menjadi polemik belakangan ini. Menurut ahli metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Imam Santoso, ST., M.Phil. impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tidak ada masalah dan sudah lumrah dilakukan.

"Mengenai perdebatan terkait impor emas batangan 1 kg yang sedang hangat saat ini, perlu diklarifikasi bahwa emas batangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar," kata Imam dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Senin (21/6).

Menurutnya, dengan mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA), cast bar ini adalah emas hasil dari proses peleburan (melting). "Kemudian setelah itu diikuti proses pengecoran (casting) lalu penandaan (marking)," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa selain sudah lumrah diketahui, proses pembuatan emas batangan tuang tersebut juga sederhana.

"Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kg yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda. Menurut standar LBMA emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri," jelasnya.

Kendati demikian, menurut Imam, ada perbedaan antara minted bar dan cast bar. Minted bar menurutnya, merupakan tipe produk emas batangan yang berbeda dari cast bar.

"Minted bar diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kg (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling)," paparnya.

"Berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara minted bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00."

Hal demikian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017, di mana emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk, masuk ke golongan HS code 7108.12.10 atau berupa emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.

"Emas tersebut digunakan PT Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia," ungkapnya.

Terkait impor gold casting bar, lanjut Imam, bahwa apa yang sudah dilakukan Antam dengan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan.

"Lagi-lagi Antam juga harus menyesuaikan dengan market di Indonesia, jadi mekanisme ini sudah sangat lazim dan tak mesti diperdebatkan lagi," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore