Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 16.49 WIB

Pengamat Berharap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tak Liberalisasi Sistem Ketenagalistrikan dengan Skema Power Wheeling

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan ucapan selamat kepada pejabat baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri)yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan ucapan selamat kepada pejabat baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri)yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar optimistis bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru dilantik, Bahlil Lahadalia, bakal mengutamakan kepentingan nasional. Dia yakin mantan Kepala BKPM itu tidak akan mengimplementasikan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Ada kepentingan nasional yang harus dijaga pada sektor ketenagalistrikan daripada sekadar menerapkan skema power wheeling. Salah satu kepentingan negara yang harus dijaga antara lain adalah keterjangkauan tarif listrik yang selama ini dikendalikan oleh negara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8).

Menurut Bisman, RUU EBET yang memuat power wheeling kurang berpihak pada kepentingan negara karena skema tersebut memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta langsung ke fasilitas milik negara. Hal itu dapat mengancam kedaulatan dan ketahanan energi nasional.

"Dampak dari skema ini adalah sulitnya negara mengendalikan tarif listrik. Padahal, saat ini, negara telah mampu menjaga ketersediaan, keandalan serta keterjangkauan tarif listrik di tingkat masyarakat," tegas Bisman.

Selain itu, papar Bisman, Menteri Bahlil perlu berhati-hati dalam menerapkan power wheeling dalam RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan.

Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia. "RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," tegas Bisman.

Namun demikian, Bisman mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi perlu ditingkatkan, Bisman berpendapat bahwa langkah tersebut tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling. "Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore