Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2024 | 21.23 WIB

Sudah Ada Satu Tersangka, Polri Diminta Segera Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

Lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel. Firman/Antara

 
JawaPos.com - Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mendorong kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang yang di lakukan oleh PT Bintang Delapan Wahana segera tuntas. Kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus diungkap tuntas, termasuk bila ada pihak-pihak lain yang terlibat.
 
Sebab, akibat kasus ini PT Artha Bumi Mining tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan selama 10 Tahun terakhir di wilayah Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, dia meminta Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus ini.
 
“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2024 tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy, Senin (27/5).
 
Happy menyebut, laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak 13 Juli 2023 dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. 
 
“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” imbuhnya. 
 
Kasus bernula dari Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013, sebagaimana menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tertanggal 7 Januari 2014 tentang persetujuan penyesuaian IUP OP kepada PT Bintangdelapan Wahana.
 
Dokumen ini pernah didalilkan oleh PT Bintangdelapan Wahana dalam sengketa tumpang tindih wilayah IUP di PTUN Palu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 21/G/2016/PTUN.PL, tanggal 21 Desember 2016 dan dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 25/G/2016/PTUN.PL, tanggal 22 Februari 2017.
 
PT Artha Bumi Mining mengetahui Surat Dirjen Minerba No. 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013, palsu adalah ketika PT Morindo membuat Laporan polisi. 
 
Meskipun Dirjen Minerba telah menyadari bahwa IUP PT. Bintangdelapan Wahana diduga terbit berdasarkan dokumen palsu, namun sengketa tumpang tindih WIUP tetap berlanjut hingga terbit Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bintangdelapan Wahana tanggal 19 Desember 2018 dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/TUN/2018, tanggal 29 Maret 2018.
 
Pasca mengajukan Peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan PT. Artha Bumi Mining dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, dan menyebutkan terhadap IUP PT. Bintangdelapan Wahana adalah tidak sah sejak awal karena diterbitkan oleh Pejabat pemerintahan yang tidak sah.
 
 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore