Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 08.40 WIB

Wakil Menkeu: Pajak Karbon jadi Salah Satu Instrumen Capai Target NDC 2030 dan NZE 2060

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Dery Ridwansah (1) - Image

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Dery Ridwansah (1)

JawaPos.com - Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa fungsi pajak karbon yakni untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha guna mengurangi emisi karbon. Bukan sekadar untuk mencari penerimaan negara.

"Kita membuat pajak karbon, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha supaya bisa memenuhi net zero emission (NZE)," kata Suahasil dalam seminar ISEI, Jumat (15/9).

Dalam konteks itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk mencari kredit karbon sendiri. Namun, bila tidak ingin membeli kredit karbon maka mereka bisa membayar pajak karbon.

"Jadi, pajak karbon nanti ikut, tapi bukan yang utama," ujar Suahasil.

Pajak karbon merupakan salah satu instrumen yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060. Dalam dokumen NDC terbaru, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030.

Aturan pajak karbon yang tercantum dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha. Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari karbon converter di pasar karbon.

Dengan kondisi sumber daya hutan tropis seluas 125 juta hektare, terbesar ketiga di dunia, Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon. Untuk itu, pemerintah mendorong daerah untuk menjaga sumber daya hutan.

Dukungan tersebut tecermin pada kebijakan Insentif Fiskal Berbasis Ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT). Insentif tersebut diberikan kepada daerah-daerah yang bisa memberikan perlindungan lingkungan hidup yang baik, termasuk terhadap hutan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore