Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2020 | 04.00 WIB

Mulai Juli, Enam E-Commerce Pungut PPN Secara Digital

Ilustrasi perkembangan ekonomi digital - Image

Ilustrasi perkembangan ekonomi digital

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat enam perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari konsumen. Itu sesuai dengan PMK 48/2020. Rencananya, pemungutan tersebut berlaku mulai Juli mendatang.

Enam perusahaan itu akan mulai menyetorkan PPN sebesar 10 persen per Agustus 2020. "Siapa saja yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui konferensi virtual Kamis (25/6).

Dia menambahkan bahwa enam perusahaan tersebut tidak menolak penunjukan dari DJP untuk menjadi pemungut PPN. Menurut dia, enam perusahaan itu juga sudah memiliki infrastruktur yang sangat siap untuk memungut pajak. Semua adalah perusahaan luar negeri.

Nanti mereka wajib memasukkan PPN dalam invoice yang dibebankan kepada konsumen. "As of hari ini masih terus berjalan komunikasi," katanya.

Sejalan dengan upaya memaksimalkan potensi penerimaan pajak, pemerintah menyebutkan bahwa target tahun ini sulit tercapai. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, awalnya, pemerintah mengasumsikan penerimaan pajak minus 5,4 persen.

"Setelah kami lihat data terakhir saat ini, outlook 2020 akan minus 9,2 persen," tuturnya saat rapat di DPR kemarin.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore