
SESUAIKAN KEBUTUHAN: Pengguna e-commerce memanfaatkan opsi paylater. Sebelum menggunakannya, konsumen harus memahami kontrak perjanjian sistem. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa terkait transaksi digital paylater. Layanan kredit digital itu bisa menjadi haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga.
”Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga, maka haram dan tidak sah,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan dalam keterangan persnya kemarin (5/8).
Paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. MUI, jelas Sholihin, tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode. ”Tapi, yang disoroti adalah akad yang berlaku dalam aplikasi itu,” ujarnya.
Dari data yang ditemukan, ada potensi riba dalam proses transaksinya. Itu terjadi ketika pengguna paylater hendak membeli suatu barang. Padahal, yang bersangkutan tidak punya uang. Nah, pengguna memanfaatkan pinjaman online di menu paylater dengan ketentuan bunga.
”Inilah yang termasuk akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada bunga. Ini hukumnya tidak boleh karena riba,” tegasnya. Di sisi lain, menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya tidak ada bunga, hanya administrasi, hukumnya boleh.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
