
Ilustrasi emas antam. Kemendag menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026. (Dok/Jawa Pos)
JawaPos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD 150.555,29 per kilogram atau turun 1,72 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai USD 153.194,87 per kilogram.
Sedangkan Harga Referensi emas juga turun menjadi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 4.764,90 per troy ounce. Penetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana memastikan aturan itu berlaku untuk periode 15–31 Mei 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa penurunan HPE dan HR dipicu oleh pelemahan harga emas global di tengah penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset non-yield asset, turut memicu turunnya HPE dan HR emas,” ungkap Tommy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/5).
Tommy menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas global mengalami penurunan sebesar 1,72 persen. Menurutnya, harga emas kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi setelah sebelumnya mengalami penguatan cukup signifikan.
Kondisi tersebut mendorong investor melakukan aksi ambil untung atau profit taking sehingga menekan harga emas di pasar internasional.
Lebih lanjut, Tommy mengatakan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tandasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
