
gula rafinasi.
JawaPos.com - Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), ditemukan ada tiga temuan bentuk maladministrasi dalam perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017. Anggota ORI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menemukan ada tiga bentuk maladministrasi dalam beleid itu.
Pertama, Kemendag dianggap telah melampaui kewenangan dengan menerbitkan Permendag 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Hal itu tidak berdasarkan Peraturan Presiden.
"Dalam Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas diatur berdasarkan Peraturan Presiden," jelasnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (4/6).
Pada faktanya, hingga saat ini Perpres yang mengatur pasar lelang komoditas belum diterbitkan, sehingga Ombudsman menilai jika Kemendag telah melampaui kewenangan Presiden.
Kedua, penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyelenggara lelang GKR. Padahal, terkait organ penyelenggara pasar lelang kewenangan Bappebti adalah memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan.
"Bappebti telah melampaui kewenangan dalam melaksanaan pengadaan penyelenggara pasar lelang GKR dan tidak mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.
Ketiga, Ombudsman menduga ada kelalaian Kemendag, Bappebti dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rembesan GKR.
Dijelaskan Dadan, setiap data transaksi yang masuk ke PT PKJ memang secara otomatis akan dapat diakses oleh Kementerian Perdagangan. Namun, di lapangan diketahui bahwa post-verification belum berjalan karena karena ketidaktahuan dinas terkait yang diakibatkan belum sampainya sosialisasi secara akurat oleh Kemendag dan Bappebti.
"Atas kelalaian ini, Ombudsman berpendapat dalam masa uji coba lelang Gula kristal Rafinasi telah terjadi maladministrasi karena fungsi pengawasan atas realisasi GKR belum diimplementasikan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
