
gula rafinasi.
JawaPos.com - Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), ditemukan ada tiga temuan bentuk maladministrasi dalam perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017. Anggota ORI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menemukan ada tiga bentuk maladministrasi dalam beleid itu.
Pertama, Kemendag dianggap telah melampaui kewenangan dengan menerbitkan Permendag 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Hal itu tidak berdasarkan Peraturan Presiden.
"Dalam Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas diatur berdasarkan Peraturan Presiden," jelasnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (4/6).
Pada faktanya, hingga saat ini Perpres yang mengatur pasar lelang komoditas belum diterbitkan, sehingga Ombudsman menilai jika Kemendag telah melampaui kewenangan Presiden.
Kedua, penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyelenggara lelang GKR. Padahal, terkait organ penyelenggara pasar lelang kewenangan Bappebti adalah memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan.
"Bappebti telah melampaui kewenangan dalam melaksanaan pengadaan penyelenggara pasar lelang GKR dan tidak mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.
Ketiga, Ombudsman menduga ada kelalaian Kemendag, Bappebti dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rembesan GKR.
Dijelaskan Dadan, setiap data transaksi yang masuk ke PT PKJ memang secara otomatis akan dapat diakses oleh Kementerian Perdagangan. Namun, di lapangan diketahui bahwa post-verification belum berjalan karena karena ketidaktahuan dinas terkait yang diakibatkan belum sampainya sosialisasi secara akurat oleh Kemendag dan Bappebti.
"Atas kelalaian ini, Ombudsman berpendapat dalam masa uji coba lelang Gula kristal Rafinasi telah terjadi maladministrasi karena fungsi pengawasan atas realisasi GKR belum diimplementasikan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022